BengkuluVoice.com, Kepahiang – Seorang pria berinisial UI (31), warga Kecamatan Tebat Karai ditangkap oleh Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Satreskrim Polres Kepahiang (Polda Bengkulu). UI ditangkap atas laporan dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Diketahui, korban merupakan anak tiri tersangka UI. Penangkapan UI oleh Unit PPA ini sendiri dilakukan pada Selasa (11/08/2020) siang atau sekitar pukul 14.30 WIB.
Dari laporan, dugaan tindak pidana pencabulan oleh UI tersebut terjadi sekitar bulan Januari sampai Maret 2020. Lokasi kejadian di kediamannya, yang mana tersangka melakukan aksi bejadnya dengan cara menarik sang anak ke dalam sebuah kamar dan memasukan jari ke dalam kemaluan korban.
Kemudian kejadian itu dilaporkan ke pihak kepolisian. Personel PPA bersama Unit Opsnal Polres Kepahiang langsung menuju ke kediaman tersangka.
Tentang penangkapan UI tersebut dibenarkan oleh Kapolres Kepahiang AKBP Suparman melalui Kasat Reskrim, AKP Umar Fatah.
“Terduga pelaku sudah diamankan, penangkapan dilakukan siang kemarin,” sampainya kepada jurnalis, Rabu (12/08/2020).(bvc)