BengkuluVoice.com, Kepahiang – Baliho iklan rokok di pertigaan Pasar Sejantung/Pasar Tengah (Simpang Lupis) Kecamatan Kepahiang diduga ilegal atau tidak berizin. Baliho ukuran besar yang diduga ilegal itu terkait tidak adanya tembusan surat izin ke Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kepahiang.
“Persisnya kami tidak tahu, tapi benar tidak mendapat tembusan izin baliho rokok itu kepada kami, tanpa ada tembusan otomatis kami tidak bisa menarik pajaknya,” ungkap Kepala BKD Kepahiang Damsi melalui Kabid Pendapatan, Musi Dayan pada Minggu (11/11/2018).
Dijelaskan, penarikan pajak daerah berdasar izin yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal
Perizinan Terpadau Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kepahiang.
“Tembusan izinnya tidak ada sama kami, pajaknya tidak bisa ditarik tanpa ada tembusan itu,” sampainya.
Untuk penertiban baliho ilegal, Dayan mengungkapkan BKD tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penertiban tersebut.
“Yang punya hak untuk menertibkan atau mencopot paksa setiap baliho ilegal itu pihak perizinan (DPMPTSP),” jelasnya.(bvc)