BengkuluVoice.com, Kepahiang – Kepala desa atau kades di Kabupaten Kepahiang diminta mempedomani ketentuan tentang pemberhentian perangkat desa. Bila ada kades yang memecat perangkat desa diluar ketentuan akan dikenakan sanksi.
“Pak Bupati telah meneribitkan surat edaran tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, sudah semestinya surat edaran itu dapat jadi pedoman bagi kepala desa dalam bertindak terkait pemberhentian perangkat desa, harus sesuai aturan yang ada, tidak bisa asal pecat,” sampai Kabag Pemerintahan Setkab Kepahiang, Iwan Zamzam Kurniawan.
Surat edaran Bupati Kepahiang tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa tersebut menindaklanjuti Surat Mendagri Nomor: 141/ 4268/ SJ tanggal 27 Juli 2020 dengan perihal pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah desa.
“Dalam surat itu jelas, bisa dilakukan pemberhentian diantaranya jika perangkat desa meninggal dunia, permintaan sendiri, sudah berusia genap 60 tahun, dinyatakan sebagai terpidana, berhalangan tetap hingga melanggar larangan sebagai perangkat desa,” jelas Iwan.
Iwan menambahkan aturan lainnya dalam pengangkatan ataupun pemberhentian perangkat desa, ditetapkan oleh kades setelah dikonsultasikan dengan camat atas nama bupati dan mendapat rekomendasi tertulis.
“Untuk jelasnya ada dalam surat edaran, pastinya kades harus mematuhi aturan yang ada, semua harus berdasarkan aturan, jika tidak maka kades akan mendapatkan sanksi,” ujar Iwan.(bvc)