Gelar Kegiatan, Penyelenggara Wajib Sediakan Masker dan Tanpa Hiburan Musik

Kepala Pelaksana BPBD Kepahiang Taufik dan Sekda Kepahiang Zamzami Zubir

BengkuluVoice.com, Kepahiang – Bagi siapapun yang akan menggelar kegiatan termasuk pesta pernikahan diharuskan untuk mengatur tempat duduk untuk jaga jarak dan menyediakan fasilitas cuci tangan.

Kemudian penyelenggara juga harus membatasi jumlah tamu undangan bahkan menyediakan masker bagi tamu yang tidak mengenakan masker.

Tak hanya itu saja, penyelenggara juga dilarang menggelar hiburan musik, perlombaan domino maupun kartu, dan lainnya yang berpotensi mendatangkan banyak orang.

Keharusan bagi yang mengadakan kegiatan itu tersebut dalam surat edaran yang dikeluarkan Pemkab Kepahiang.

“Surat edaran sudah ada, baru dikeluarkan, dalam surat itu ada tersebut tidak menggelar hiburan musik dan lainnya yang sulit dilakukan jaga jarak,” ungkap Ketua Harian Gugus Tugas Covid-19 Kepahiang, Taufik, yang juga sebagai Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Kepahiang, Selasa (11/08/2020).

Dalam surat edaran itu juga menyebutkan penyelenggara acara keramaian harus membuat surat pernyataan kesanggupan dan kegiatan harus diketahui setidaknya oleh camat dan kapolsek setempat.

“Perlu juga diketahui, dalam acara juga meniadakan kontak langsung, intinya menerapkan protokol kesehatan lah,” ujar Taufik.(bvc)

. .

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *