Banggar Apresiasi Peningkatan PAD Kepahiang

Anggota DPRD Kabupaten Kepahiang Haryanto (Kanan) (Foto: Humas DPRD Kepahiang)

BengkuluVoice.com, Kepahiang – Banggar DPRD Kabupaten Kepahiang mengapresiasi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kepahiang tahun 2019. Seperti diketahui, PAD Kepahiang TA 2019 sebesar Rp36.278.690.193,33 atau mencapai 95,16 persen dari yang ditargetkan.

“Pencapaian PAD tahun anggaran (TA) 2019 meningkat dari tahun sebelumnya yang hanya Rp34.444.903.015,92, atas peningkatan itu kami apresiasi saudara Bupati Kepahiang beserta jajaran,” sampai Juru Bicara Banggar DPRD Kepahiang Haryanto dalam rapat gabungan penyampaian laporan hasil pembahasan raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2019, Senin (10/08/2020).

Tetapi, lanjut Haryanto, masih terdapat beberapa OPD yang belum maksimal dalam meraih PAD misalnya UPTD Gudang Farmasi dan UPTD Labkesda yang belum dicantumkan target PAD, Dinas Pertanian hanya 4,47 persen dari target, dan beberapa OPD yang realisasi PAD masih dibawah 70 persen.

“Perlu penelitian lebih lanjut terkait kendala yang dihadapi, dan perlu juga dilakukan pemetaan potensi PAD seperti pengembangan pariwisata,” tambah Haryanto.

Sebelumnya Haryanto menyampaikan berdasarkan Pasal 320 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa kepala daerah menyampaikan raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD yang dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa BPK RI paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Laporan keuangan meliputi dari laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, arus kas, perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan dengan ikhtisar laporan keuangan BUMD.

“Secara keseluruhan pembentukan dan penyampaian raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2019 sudah memenuhi persyaratan formal pembentukan perda sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri 80 Tahun 2015 yang telah diubah melalui Permendagri 120 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah,” ungkapnya.(bvc/rls)

. .

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *