BengkuluVoice.com, Kepahiang – Sebanyak 22 pejabat di lingkup Pemkab Kepahiang belum memberikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Sementara jumlah pejabat yang wajib melaporan LHKPN diketahui sebanyak 44 orang.
Bagi pejabat Pemkab Kepahiang yang belum melaporkan tersebut, diminta melaporkan paling lambat pada 31 Maret mendatang.
“Kita sudah meminta admin OPD untuk segera menyampaikan LHKPN, jika ada kendala dapat koordinasi dengan kita,” ungkap Koordinator LHKPN Kepahiang Fisool Husein kepada jurnalis, Kamis (05/03/2020).
Fisool mengatakan pihaknya akan turun ke OPD yang pejabatnya belum melaporkan LHKPN dalam beberapa hari mendatang.
“Perlu diketahui bahwa pejabat yang sudah menduduki jabatan eselon II wajib melaporkan, kita segera turun ke OPD untuk menanyakan langsung kendala mereka,” ujarnya.
Dalam mengisi data kekayaan ini, pejabat diharap tidak melakukan rekayasa atau memanipulasi data.
“Data yang diisi harus sesuai dengan yang dimiliki, jangan ada yang direkayasa,” demikian Fisool.(bvc)