BengkuluVoice.com, Kepahiang – Kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dana desa (DD) di Desa Embong Sido Kecamatan Bermani Ilir masih dalam tahap audit oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Kepahiang. Hal tersebut dibenarkan oleh Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Kepahiang, Harun.
“Benar demikian, kami inspektorat diminta untuk menghitung itu (Kerugian negara kasus dugaan korupsi DD Desa Embong Sido tahun 2017),” terangnya kepada sejumlah jurnalis, Selasa (17/09/2019).
Dikatakan, angka atau jumlah kerugian negara dari kasus yang menjerat Kades Embong Sido Mu (42) bersama Sekdes AR (45) dan Bendahara Desa DH (23), masih dalam tahapan penghitungan atau proses audit.
“Proses penghitungan sudah berjalan, dalam hal ini kita bergerak bersama dengan tim ahli,” ungkapnya.
Baca Juga : Kades Embong Sido Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Desa
Menurutnya, hasil audit nantinya akan ditindaklanjuti dengan launching oleh Aparat Pengawasan Internal Daerah (Apip).
“Sebelum Apip launching, kita akan melakukan ekspose internal, yang tujuannya untuk memastikan angkanya,” imbuhnya.
Inspektorat dalam melakukan penghitungan kerugian disebutnya akan berakhir dalam waktu dekat atau sebelum 20 hari masa penahanan ketiga tersangka.(bvc)