Kades Embong Sido Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Desa

Ilustrasi dana desa ( Foto : Istimewa)

BengkuluVoice.com, Kepahiang – Penyidik Tipikor Polres Kepahiang menetapkan Kades Embong Sido Mu (42) dengan Sekdes AR (45) dan Bendahara Desa DH (23) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa (DD) tahun anggaran 2017.

Ketiganya ditetapkan tersangka usai menjalani proses pemeriksaan pada Senin (16/09/2019) sekitar pukul 17.30 WIB.

“Pemeriksaan dari pukul 11.00 WIB, setelah pemeriksaan pada sore hari ketiganya ditetapkan sebagai tersangka,” terang Kapolres Kepahiang AKBP Pahala Simanjuntak melalui Kasat Reskrim,  AKP Yusiady kepada sejumlah jurnalis.

Dijelaskan, proses penyelidikan terhadap Mu, AR dan DH yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa, dilakukan sejak 7 bulan yang lalu.

“Penyelidikan sejak 7 bulan lalu, ketiga tersangka ditahan selama 20 hari mendatang,” ungkapnya.

Diketahui, kades dan sekdes serta bendaraha desa tersebut diduga telah melakukan penyelewengan dana pembangunan jalan lapen dan pelapis tebing tahun anggaran 2017.(bvc)

. .

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *