BengkuluVoice.com, Kepahiang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepahiang berencana menggunakan sistem e- Rekap (Rekapitulasi elektronik) atau penghitungan berbasis teknologi pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Demikian disampaikan Ketua KPU Kepahiang Mirzan Pranoto Hidayat, Selasa (06/08/2019).
“Kita akan menggunakan sistem e- Rekap pada Pilkada 2020, tapi apakah sudah bisa memakai sistem itu kita masih menunggu petunjuk,” kata Mirzan.
Menurutnya, sistem informasi penghitungan suara (Situng) yang diterapkan sebelumnya belum memungkinan untuk diterapkan Kepahiang terkait beberapa wilayah di dua kecamatan yang sulit sinyal. Dua kecamatan dimaksud Bermani Ilir dan Muara Kemumu.
“Banyak kendala kita dalam penggunaan sistem sebelumnya terkait sinyal yang sulit, beberapa wilayah di Kecamatan Muara Kemumu dan Bermani Ilir masih sulit sinyal,” ungkapnya.
Terkait penerapan sistem tersebut, KPU Kepahiang akan selektif dalam merekrut petugas penyelenggara pemilu dimulai dari PPK hingga KPPS.
“Mengingat sistemnya memerlukan keahlian lebih maka dalam perekrutan petugas dari PPK, PPS hingga KPPS kita lebih selektif lagi,” sampai Mirzan.(bvc)