BengkuluVoice.com, Kepahiang – DPRD bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang melakukan penandatanganan nota kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) Kabupaten Kepahiang tahun 2019, Senin (05/08/2019).
Penandatanganan nota kesepakatan tersebut dilakukan oleh Bupati Kepahiang Hidayattulah Sjahid dan Waka II DPRD Kepahiang Andrian Defandra.
Sementara Bupati Kepahiang dalam sambutannya menyampaikan dalam KUPA dan PPAS Perubahan tahun 2019, pendapatan daerah yang akan diterima masih sangat terbatas. Pendapatan ditargetkan Rp 754.521.632.081,22 sedangkan belanja daerah sebesar Rp 870.641.071.678,00.
“Selanjutnya KUPA PPAS-P ini akan dijadikan sebagai pedoman dan arah bagi kebijakan pemerintah daerah dalam menyusun anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan tahun 2019, juga sebagai salah satu media penilaian dan evaluasi kinerja pemerintah daerah termasuk permasalahan yang dihadapi di tahun 2019 dan bahan pertimbangan untuk penganggaran pada 2020,” sampai Hidayat.
Sebelumnya dalam sidang paripurna dengan agenda penandatanganan nota kesepakatan KUPA dan PPAS-P tahun 2019 ini, Banggar DPRD Kepahiang menyampaikan laporan hasil pembahasan KUPA dan PPAS-P.(bvc)