BengkuluVoice.com, Kepahiang – Dua pelaku pencurian timbangan duduk milik Yeni Puspita (28) warga Pematang Donok Kecamatan Kabawetan diringkus Satreskrim Polres Kepahiang, Rabu (03/07/2019) sekitar pukul 12.50 WIB. Dua pelaku berinisial MY (18) dan RS (17) ditangkap saat akan menjual timbangan hasil curian.
Penangkapan tersebut setelah Satreskrim Polres Kepahiang mendapat informasi tentang dua pelaku pencurian yang akan menjual barang hasil curiannya.
“Dilakukan pencarian kurang lebih 1 jam, dan akhirnya dua tersangka berhasil ditangkap di Jalan Baru Pasar Kepahiang, saat itu mereka akan menjual hasil curiannya,” jelas Kapolres Kepahiang AKBP Pahala Simanjuntak melalui Kasat Reskrim, AKP Yusiady.
Pencurian ini diketahui terjadi sekitar pukul 11.20 WIB. Korban sempat mengejar pelaku yang menggunakan sepeda motor Yamaha Mio warna hitam dengan nomor polisi BD 6664 GH.
“Korban awalnya mendengar ada suara kaleng yang jatuh, korban keluar dan melihat timbangan duduk miliknya sudah hilang. Korban melihat kedua pelaku bahkan sempat melakukan pengejaran,” terangnya.
Diketahui, salah satu pelaku pencurian timbangan dukuk ini mencoba untuk melarikan diri dan melakukan perlawanan saat akan ditangkap.(bvc)