BengkuluVoice.com, Kepahiang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepahiang terpaksa menunda penetapan calon legislatif (Caleg) terpilih Kabupaten Kepahiang. Rapat pleno ini ditunda hingga adanya instruksi dari KPU RI melalui KPU Provinsi Bengkulu.
Sebab ditundanya penetapan caleg terpilih ini diketahui terkait sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Pada rapat pleno penetapan caleg terpilih yang sempat dibuka, Rabu (03/07/2019) pagi, KPU Kepahiang hanya membacakan hasil rekapitulasi perolehan suara.
“Penetapan perolehan kursi parpol dan penetapan calon terpilih akan dilakukan besok, itu jika tidak ada perubahan. Tadinya ditunda atas imbaun dari KPU RI melalui KPU Provinsi,” terang Komisioner KPU Kepahiang, Supran.
Penetapan caleg terpilih, sambungnya, tepatnya setelah ada petunjuk dari KPU RI melalui KPU Provinsi Bengkulu.
“Jika tidak ada perubahan lagi maka penetapan dilanjutkan besok, tapi masih menunggu petunjuk dari KPU RI melalui KPU Provinsi Bengkulu. Kita akan mengundang parpol kembali setelah ada petunjuk,” sampainya.(bvc)