BengkuluVoice.com, Kepahiang – Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kepahiang, Achmad Mustafit melalui Kasi Hubungan Hukum, Deki Afrian mengungkapkan penerbitan sertifikat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dikenakan biaya Rp 200 ribu. Tentang program dan biaya ini telah disosialisasikan kepada masyarakat.
“Program pusat ini (PTSL) tidak gratis, dikenakan biaya hanya Rp 200 ribu per persil, biaya itu sesuai dengan ketentuan SKB 3 menteri,” sampai Deki kepada sejumlah jurnalis, Rabu (27/02/2019).
Sesuai SKB 3 menteri tersebut maka tidak diperkenankan untuk memungut biaya pembuatan sertifikat program PTSL melebihi dari nilai yang telah ditentukan.
“Soal program ini sudah sangat jelas acuannya, saat kita sosialisasikan itu dihadiri oleh polisi dan jaksa,” kata Deki.
Sementara itu, sasaran program PTSL di Kabupaten Kepahiang tahun 2019 meliputi dari Desa Batu Ampar, Desa Daspertah 2, Desa Talang Karet, Desa Mekar Sari, Desa Suro Ilir dan Desa Sukamerindu.(bvc)