BengkuluVoice.com, Kepahiang – Tim Opsnal Satreskrim Polres Kepahiang menangkap perampas hanphone di Kelurahan Pensiunan Kecamatan Kepahiang. Pelaku berjumlah dua orang yang masing – masing berinisial NTP (19) dan YF (18).
Kedua pelaku tersebut merupakan warga Desa Kota Agung Kecamatan Bermani Ilir, Kepahiang, dan diketahui sudah pernah ditangkap dalam kasus serupa atau sebagai residivis.
Penangkapan NTP dan YF ini berawal dari laporan korban yang bernama Reza Anisa pada Selasa (26/02/2019) sekitar pukul 23.00 WIB. Dari laporan itu anggota opsnal bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengejaran. NTP dan YF ditangkap di kediamannya masing – masing.
“Berawal dari laporan korban yang masih berstatus pelajar, HP Vivo miliknya dirampas oleh OTD di Kelurahan Pensiunan, anggota kita bergerak cepat melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya, ditemukan barang bukti di maksud di dalam tas di kamar salah satu pelaku,” jelas Kapolres Kepahiang AKBP Pahala Simanjuntak melalui Kasat Reskrim, AKP Yusiady, Rabu (27/02/2019).
Dalam pengembangan, pelaku mengaku telah melakukan hal serupa sebanyak 10 kali yang
diantaranya perampasan tas yang berisi satu unit HP merek Oppo, KTP, SIM, STNK dan uang tunai Rp 80.000 di Dusun Kepahiang.
“Pelaku sebagai residivis yang belum lama keluar dari LP, pengakuannya sudah melakukan perampasan atau jambret sebanyak 10 kali,” demikian Yusiady.(bvc)