BengkuluVoice.com, Kepahiang – Polsek Kepahiang meringkus salah seorang pelaku jambret handphone (HP) di Kelurahan Pasar Ujung Kecamatan Kepahiang, Rabu (19/09/2018) malam. Pelaku jambret yang ditangkap berinisial MI (17).
MI ditangkap di belakang rumah warga di Desa Taba Sating Kecamatan Tebat Karai. Saat itu MI bersama satu orang rekannya berupaya meloloskan diri dari kejaran tim Polsek Kepahiang yang dibantu oleh Timsus Polres Kepahiang.
“Penjambretan dilaporkan korban, Jelli Herliansih Warga Kelurahan Pasar Ujung. Dari laporan itu petugas kita bergerak cepat melakukan cek TKP dan pengejaran, dan hasilnya seorang pelaku jambret berhasil diamankan, satu lagi masih dalam pengejaran,” terang Kapolres Kepahiang AKBP Pahala Simanjuntak didampingi Kapolsek Kepahiang AKP Sosi Anwar, Kamis (20/09/2018).
Dari penangkapan MI tersebut, petugas juga berhasil mengamankan satu unit HP merek Vivo Y71 milik korban yang dirampas.
“Pelaku MI saat dalam pemeriksaan di Polsek Kepahiang, dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana,” tegasnya.
Penjambretan itu sendiri, terjadi disaat korban yang tercatat masih berstatus sebagai pelajar ini mengendarai sepeda motor menuju ke rumah temannya. Tepatnya korban dijambret ketika akan melewati Gang MAN, Kelurahan Pasar Ujung.
“Dari laporan korban, ketika ia akan melalui Gang MAN ada dua orang mengendarai sepeda
motor dari arah belakang dan langsung memepet kemudian merampas HP yang saat itu
dipegang korban,” jelasnya.(bvc)