Belum Satupun Parpol Laporkan Dana Kampanye di Kepahiang

Tim KPU Kepahiang saat memverifikasi berkas bacaleg parpol (Foto : Dok. BengkuluVoice.com)

BengkuluVoice.com, Kepahiang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepahiang mengingatkan partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2019 untuk segera menyerahkan laporan dana kampanye. Pelaporan paling lambat pada 23 September 2018 pukul 18.00 WIB.

Hingga Selasa (18/09/2018), belum ada satupun parpol di Kepahiang yang menyerahkan laporan dana kampanye ke KPU.

“Parpol tidak menyerahkan laporan rekening dana kampanye hingga batas waktu yang ditentukan, KPU akan mencoret parpol sebagai peserta pemilu,” sampai Komisioner KPU Bidang Data dan Hukum, Supran Efendi.

Kemudian Supran mengingatkan soal pembukaan rekening untuk dana kampanye dan hari kerja bank.

“Perlu kami ingatkan juga, hari kerja bank itu dari Senin hingga Jumat, jadi pembukaan rekening bank khusus untuk dana itu hanya menyisakan beberapa hari lagi saja,” sampainya.(bvc)

. .

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *