BengkuluVoice.com, Kepahiang – Bagi pemilih di Kabupaten Kepahiang yang tidak dilakukan coklit oleh petugas atau Pantarlih diminta melaporkan ke Bawaslu Kepahiang.
Seperti disampaikan Ketua Bawaslu Kepahiang Mirzan P Hidayat bahwa Pantarlih diwajibkan untuk mendatangi satu – persatu rumah masyarakat selaku pemilih.
Kalau saja tidak didatangi oleh Pantarlih dan tidak ditempel stiker tanda bukti terdaftar Coklit meka silakan melaporkan ke Bawaslu Kepahiang.
“Sudah kewajiban Pantarlih mendatangi rumah pemilih untuk coklit, jika tidak dapat menyampaikan laporan ke Bawaslu,” ungkapnya.
“Jadi jangan dibiarkan saja, laporkan melalui Panwascam di masing – masing kecamatan atau ke Pengawas Kelurahan Desa,” tambah Mirzan.
Kendati demikian, Mirzan mengingatkan agar warga dapat memastikan terlebih dahulu sebelumnya melaporkan ke Bawaslu Kepahiang. Laporan dapat disampaikan bagi warga Kabupaten Kepahiang yang memiliki administrasi kependudukan lengkap berupa KK/KTP.
“Warga Kepahiang yang mempunyai administrasi lengkap berupa KK/KTP dan berumur 17 tahun saat Pemilu 2024 berhak untuk terdaftar sebagai pemilih,” terangnya.
Dijelaskan, tahapan Coklit sedang dilakukan KPU Kepahiang melalui 429 Pantarlih yang tersebar di 117 desa/ kelurahan dalam Kabupaten Kepahiang.(bvc)