Tak Bayar Pajak, Spanduk Iklan Rokok di Kepahiang Dicopot Paksa

Penertiban spanduk iklan rokok yang tidak bayar pajak daerah oleh tim Bidang Pendapatan BKD Kepahiang

BengkuluVoice.com, Kepahiang – Tim dari Bidang Pendapatan BKD Kabupaten Kepahiang, Bengkulu, menertibkan beberapa spanduk iklan rokok, beberapa hari lalu.

Spanduk berisikan iklan rokok yang dicopot, lantaran tidak menyelesaikan kewajibannya atau tidak membayar pajak.

Dijelaskan Kepala BKD Kepahiang Jono Antoni melalui Kabid Pendapatan Amarullah Muttaqin, penertiban spanduk rokok dilakukan di tiga titik lokasi.

“Spanduk rokok yang ditertibkan karena tidak bayar pajak, di tiga titik lokasi,” terang Amar, Selasa (14/03/2023).

Pihaknya, lanjut Amar, telah mengingatkan soal kewajiban membayar pajak daerah ke pihak pemilik spanduk. Akan tetapi tidak kunjung diindahkan.

“Potensi pajak dari spanduk rokok itu sekitar Rp3,2 juta, itu sudah dijelaskan semuanya ke mereka,” ungkap Amar.

“Kewajibannya itu (Rp3,2 juta) minimal atau untuk 14 hari pemasangan,” sambungnya.

Diketahui, spanduk berisikan iklan rokok yang telah dicopot paksa oleh tim Bidang Pendapatan BKD Kepahiang tersebut persisnya yang dipasang di wilayah Desa Taba Mulan, Desa Suro Bali dan Desa Pelangkian.(bvc)

. .

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *