Bawa Ganja 7 Kg, Warga Empat Lawang Diringkus Polisi

Press Release pengungkapan ganja 7 kg yang digelar Polres Kepahiang

BengkuluVoice.com, Kepahiang – Polisi meringkus seorang pria berinisial AC (38) asal Kecamatan Pendopo Kabupaten Empat Lawang, Sumsel, yang kedapatan membawa 7 kilogram ganja.

AC ditangkap anggota Satnarkoba Polres Kepahiang saat melintas di Desa Tebat Monok, pada Minggu (11/12/2022) sekitar pukul 02.20 WIB.

“Penangkapan AC dilakukan di jalan lintas Kepahiang – Bengkulu yang tepatnya di wilayah Desa Tebat Monok. Dari penggeledahan didapatkan 7 paket ukuran besar narkoba golongan 1 jenis ganja,” terang Kapolres Kepahiang AKBP Yana Supriatna kepada jurnalis dalam press release, Kamis (15/12/2022).

Ia menambahkan, ganja seberat 7 kilogram (Kg) yang dibungkus kertas koran dan dikemas dalam kantong plastik bening dan dimasukkan dalam karung warna putih tersebut rencananya akan diedarkan AC di Kota Bengkulu. Selain itu juga akan diedarkan di Kabupaten Kepahiang.

“Pengakuannya akan diedarkan di Kota Bengkulu dan juga Kepahiang. AC juga mengaku miliki kebun yang ditanam ganja,” jelasnya.

Diketahui pada saat penangkapan, anggota Satnarkoba Polres Kepahiang terpaksa menghadiahi AC dengan timah panas lantaran melawan dengan mencoba menikam seorang petugas dengan senjata tajam.(bvc)

. .

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *