BengkuluVoice.com, Kepahiang – KPU Kepahiang telah menyerahkan hasil penelitian persyaratan administrasi
pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang pada Pilkada Serentak 2024, Kamis (05/09).
Hasilnya, 3 bakal pasangan calon masih belum memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang.
Komisioner KPU Kepahiang Divisi Hubmas dan SDM, Anthaka Ramadhan menjelaskan ketiga bapaslon masih diberikan waktu untuk melakukan perbaikan.
“Penelitian oleh Pokja Pencalonan selama 7 hari sudah selesai, dan hasilnya kita serahkan hari ini. Hasil dari penelitian itu, beberapa dokumen ketiga bapaslon yang BMS (Belum Memenuhi Syarat),” ungkapnya.
“Untuk perbaikan ada waktu 3 hari, terhitung dari tanggal 6,” tambahnya.
Seperti diketahui sebelumnya, ketiga bapaslon yang pendaftarannya telah diterima KPU Kepahiang meliputi dari
Riri Damayanti – Ujang Irmansyah, Zurdi Nata – Abdul Hafizh, dan Windra Purnawan – Ramli.(bvc)