BengkuluVoice.com, Kepahiang – Bupati Kepahiang Hidayatullah Sjahid menyampaikan Nota Pengantar 3 Rancangan Peraturan Daerah untuk dibahas di masa sidang ketiga tahun 2021, dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Kepahiang, Senin (08/11/2021).
Ketiganya meliputi dari Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat, dan Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.
Disebutkan Bupati Hidayat, penyampaian raperda sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 236 ayat 1 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan dan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah.
“Kami harap 3 raperda dimaksud dapat dibahas dan disahkan untuk menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat, ” sampainya.
Terkait raperda yang diajukan, Ketua DPRD Kabupaten Kepahiang Windra Purnawan menyampaikan selanjutnya akan diserahkan kepada fraksi-fraksi DPRD untuk diberikan tanggapan.
“Terima kasih kepada saudara Bupati Kepahiang yang telah menyampaikan 3 Raperda Kabupaten Kepahiang. Sesuai dengan mekanisme pembahasan raperda dalam tata tertib DPRD, maka akan diserahkan kepada Fraksi-fraksi DPRD untuk diberikan catatan dan tanggapan dalam pandangan umum fraksi,” demikian Windra.(bvc/rls)