BengkuluVoice.com, Kepahiang – Mutasi dan rotasi pejabat di lingkup Pemkab Kepahiang, Bengkulu, akan digelar setelah mendapat izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dijelaskan Bupati Kepahiang Hidayattullah Sjahid, dirinya selalu mengikuti aturan yang berlaku, dan mutasi akan dapat digelar setelah 6 bulan dilantik dan mendapat izin dari Kemendagri.
“Setelah 6 bulan dilantik barulah boleh gelar mutasi,” terang Hidayat pada sejumlah jurnalis, Selasa (03/08/2021).
Ia juga menjelaskan, selanjutnya harus mendapat izin dari Mendagri untuk dapat melakukan mutasi dan rotasi.
“Harus ada izin dari Kemendagri, juga Komisi ASN,” ungkapnya.
Diketahui, Pemkab Kepahiang telah menyiapkan panitia seleksi (Pansel) yang terdiri dari unsur Pemprov Bengkulu, Pemkab Kepahiang dan akademisi perguruan tinggi.
Nantinya untuk pengumuman seleksi pejabat ditayangkan di website resmi Pemkab Kepahiang.(bvc)