BengkuluVoice.com, Kepahiang – Tim Satreskrim Polres Kepahiang, Polda Bengkulu, mengamankan empat orang yang diduga melakukan tindak pidana penipuan penjualan mobil. Penangkapan dilakukan di lokasi berbeda yakni di Kepahiang dan Bengkulu Tengah, Selasa (15/12/2020).
Keempat orang yang diamankan masing – masing berinisial BH (42) warga Kelurahan Pasar Kepahiang, DS (23) warga Bajak II Kecamatan Merigi Kelindang (Bengkulu Tengah), IG (29) warga Kelurahan Pasar Kepahiang, dan RA (30) warga Kelurahan Pasar Kepahiang.
Diketahui, terduga pelaku berinisial BH merupakan mantan anggota DPRD Kepahiang dan inisial RA berprofesi ASN di Kabupaten Kepahiang.
Dijelaskan, penangkapan terhadap empat orang terduga pelaku penipuan penjualan mobil bodong atas laporan korban yang bernama MA (26) warga Kelurahan Pensiunan Depan Kecamatan Kepahiang. Laporan pada tanggal 28 Agustus 2020.
“Penangkapan atas laporan korban yang merasa tertipu dengan pembelian mobil jenis Suzuki Futura seharga Rp 38 juta. Penangkapan di beberapa tempat terpisah,” sampai Kapolres Kepahiang AKBP Suparman melalui Kasat Reskrim Iptu Welliwanto Malau didampingi Kanit Pidum A Barus, Rabu (16/12/2020).
Ditambahkan Kasat Reskrim, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap dua orang terduga pelaku lainnya yang masih buron.
“Tim Reaksi Cepat Elang Jupi Reskrim Polres Kepahiang masih melakukan pengejaran dua orang terduga pelaku lagi,” ungkapnya.(bvc)