Keprotokolan dalam Pemerintahan

Kasubbag Protokol Setda Kabupaten Kepahiang Marsudi Hadi

Penulis : Marsudi Hadi S.I.Kom, MAP

BengkuluVoice.com – Perkembangan dunia keprotokolan di era modern memang harus diakui. Sejalan dengan itu maka Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1987 sudah dianggap tidak sesuai dengan perkembangan zamannya, dan pada tahun 2010 dibuatlah aturan pengganti menjadi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan sejak peraturan keprotokolan ini dibuat peran protokol sangatlah penting dalam pencitraan organisasi pemerintah, kerja protokol dapat meningkatkan pembentukan citra positif lembaga negara, pemerintah atau masyarakat.

Berdasarkan Undang – Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan bahwa keprotokolan adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan atau kedudukanya dalam negara, pemerintahan atau masyarakat.

Perkembangan keprotokolan secara universal dapat menjadi kerangka acuan institusi pemerintah dalam rangkaian acara kenegaraan, acara resmi pemerintah guna membangun citra positif pemerintah di tengah – tengah masyarakat maka dari itu perkembangan keprotokolan menjadi suatu kebiasaan – kebiasaan dan peraturan – peraturan yang berkaitan dengan formalitas, tata urutan dan etiket.

Pasal 2 Undang – Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan menjelaskan diatur 4 asas dalam pelakasanaan kegiatan keprotokolan yakni asas kebangsaan, asas ketertiban dan kepastian hukum, asas keseimbangan, keserasian dan keselarasan, dan asas timbal balik. Asas tersebut sebagai pedoman bagi pemerintah dalam melakukan penyelenggaraan suatu acara agar berjalan tertib, rapi, lancar dan teratur sesuai dengan ketentuan dan kebiasaan serta dapat menciptakan hubungan baik antar lembaga pemerintah.

Djoko Triwidyanto dalam seminar keprotokolan “protocol small thing big action” Unpad 2009 menjelaskan bahwa peran protokol tidak hanya sebagai pembawa acara atau petugas yang mempersilakan tamu “peran protokol lebih dari itu mereka harus mampu sebagai seorang maneger yang mengatur jalanya kegiatan dengan baik, mereka juga harus bertindak sebagai mediator dan koordinator. Tenaga protokol harus berkoordinasi dengan baik dengan semua pihak yang terlibat, sehingga acara dapat berjalan lancar, tertib dan aman.

Djoko Triwidyanto juga menjelaskan ada 2 fungsi keprotokolan, yang pertama fungsi secara umum keprotokolan adalah sebagai penghubung dalam komunikasi data sehingga proses penukaran data bias berjalan baik dan benar. Selanjutnya fungsi secara khusus sebagai berikut :

1. Fragmentasi dan Re-assembly, pembagian informasi yang dikirim menjadi beberapa paket data dari sisi pengiriman. Jika telah sampai di penerima, paket data tersebut akan digabungkan menjadi paket berita yang lengkap.

2. Enkapsulasi, proses pengiriman data yang dilengkapi dengan alamat, kode – kode koreksi, dan lain -lain.

3. Control konektivitas, membangun hubungan komunikasi berupa pengiriman data dan mengakhiri hubungan dari pengirim kepenerima. (4) Flow control, sebagai pengatur jalannya data dari pengirim ke penerima.

5. Error Control, mengontrol terjadinya kesalahan sewaktu data dikirimkan.

6. Pelayanan Transmisi, memberikan pelayanan komunikasi data yang berhubungan denganprioritasdankeamanan data.

Dalam pelaksanaanya menjadi protokol profesional harus dapat menguasai pengetahuan dan keterampilan, memiliki komitmen dan konsisten sesuai dengan integritasnya untuk selalu memberikan kepuasan dan tanggap dalam bertindak dan mampu cekatan dalam berkoordinasi dengan pihak internal, serta cakap membangun komunikasi dengan baik kepada pihak luar.

Persoalan keprotokolan ditujukan pada keberhasilan pelaksanaan suatu kegiatan dan pada hal – hal yang mengatur seluruh khalayak banyak yang terlibat dalam pelaksanaan suatu kegiatan. Suatu kegiatan apapun pada dasarnya dapat bekerja berdasarkan tahapan – tahapan, maka dari itu keberhasilan suatu kerja protokol dapat dilihat dari lancar dan suksesnya suatu acara atau kegiatan. (Referensi : Undang-undang nomor 9 tahun 2010 tentang keprotokolan, Http;//news.unpad.ac.id, Suka-suka nulis protokol dan protokol.com)

. .

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *