BengkuluVoice.com, Kepahiang – Ketua Panitia Kerja (Panja) LHP BPK RI DPRD Kepahiang Hendri mengatakan temuan BPK harus ditindaklanjuti tepat waktu atau dalam tenggat waktu yang diberikan yakni 60 hari.
Kalau saja nantinya ada yang tidak menindaklanjuti maka akan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
“Kami dalam hal ini menjalankan fungsi pengawasan agar tidak terulang kedepannya, kalau ada yang bandel tidak mau menyelesaikan apa yang menjadi temuan maka akan diproses secara hukum, aparat hukum yang akan menindaklanjutinya,” sampai Hendri, Selasa (07/07/2020).
Hal senada juga disampaikan anggota Panja LHP, Eko Guntoro. Menurutnya, pengawasan patut diperketat lagi agar temuan BPK seperti kelebihan pembayaran tidak terulang lagi.
“Pengawasan perlu diperketat lagi, soal temuan itu wajib diselesaikan dalam tenggat waktu 60 hari yang diberikan,” ungkapnya.
Sementara itu Waka 1 DPRD Kepahiang Andrian Defandra berharap sejumlah temuan BPK RI tersebut dapat segera ditindaklanjuti oleh OPD terkait.
“Kita harap ini (Temuan BPK) bisa segera diselesaikan,” singkat Andrian.(bvc)