BengkuluVoice.com, Kepahiang – DPRD Kabupaten Kepahiang menggelar rapat paripurna penyampaian pendapat Bupati Kepahiang terhadap dua raperda inisiatif DPRD Kepkhiang di ruang sidang utama kantor DPRD Kabupaten Kepahiang, Senin (08/06/2020).
Disampaikan Bupati Kepahiang Hidayatullah Sjahid, dua raperda atas usul prakarsa DPRD yaitu raperda tentang pendidikan keagamaan dan pesantren, dan raperda tentang peningkatan mutu hasil budidaya pertanian kopi kepahiang disambut baik.
Dijelaskannya, pendidikan merupakan hak warga negara yang diatur dalam undang undang, negara berkewajiban untuk memenuhi hal tersebut, pesantren pada khususnya telah memegang peranan penting dalam memajukan bangsa indonesia dengan eksistensinya.
“Raperda ini selaras dengan misi Kabupaten Kepahiang yang tertuang dalam rencana jangka menengah daerah yaitu mengembangkan Sumber Daya Manusia yang sehat, cerdas, terampil dan produktif yang dilandasi nilai nilai keimanan dan ketakwaan. Adanya peraturan daerah ini diharapkan pengelolaan sistem pendidikan pesantren akan lebih baik dan peran pemerintahan daerah dapat lebih maksimal,” ungkap Hidayat.
Selanjutnya raperda tentang peningkatan mutu hasil budidaya kopi kepahiang diharapnya dapat menjadi pedoman bagi masyarakat pekebun, pelaku usaha perkopian, dan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan budidaya perkebunan kopi mulai proses pembenihan, pemeliharaan tanaman ,pengendalian hama terpadu, pemanenan ,teknologi pasca panen hingga pengendalian mutu dan pemasaran kopi yang tentunya memberikan banyak kebaikan dan manfaat.
“Harapan kita kedua raperda atas usul prakarsa DPRD ini dapat dibahas secara seksama pada tingkat selanjutnya dengan waktu yang tidak lama, terkait mekanisme pembahasan kita serahkan kepada DPRD tentunya dengan melibatkan para pakar dan tokoh pendidikan, pakar budidaya kopi, para pemerhati dan pebisnis perkopian dan petani kopi serta masyarakat, tentunya juga dapat memenuhi persyaratan administratif sebagai mana diamanatkan dalam peraturan perundangan Nomor 120 Tahun 2018 tentang pedoman pembentukan produk hukum daerah,” sampainya.
Sementara itu, Waka 1 DPRD Kepahiang Andrian Defandra menyampaikan sesuai mekanisme pembahasan rancangan peraturan daerah dan tatib DPRD, maka selanjutnya DPRD Kepahiang akan menggelar paripurna mendengarkan tanggapan Fraksi – fraksi DPRD pada tanggal 09 Juni 2020.
“Alhamdulillah kita sudah menerima pendapat bupati terhadap raperda atas usul prakarsa DPRD, selanjutnya rapat paripurna pembicaraan tingkat 1 untuk menerima tanggapan dari Fraksi fraksi DPRD Kepahiang,” kata Andrian.
Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua 1 Andrian defandra didampingi Wakil Ketua II M Thobari Muad dan dihadiri 19 anggota DPRD Kepahiang. Paripurna ini menerapkan protokol kesehatan.(bvc/rls)