BengkuluVoice.com, Kepahiang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepahiang dan Kejari Kepahiang menandatangani nota kesepahaman atau MoU tentang permasalahan hukum perdata dan tata usaha, Selasa (04/02/2020).
Kerjasama ini untuk mencegah permasalahan dalam pengelolaan anggaran hingga sengketa selisih perolehan hasil pada Pilkada 2020.
“Dalam pengelolaan anggaran ini kami membutuhkan saran dan pendapat agar berjalan baik dan benar, jangan sampai nanti pemilu selesai dan kami bermasalah,” kata Ketua KPU Kepahiang Mirzan Pranoto Hidayat dalam sambutannya.
Pada kesempatan ini Mirzan juga menyampaikan tentang pencairan bertahap dana hibah daerah untuk penyelenggaran Pilkada 2020. Tahap pertama sebesar Rp 8,2 Miliar.
“Tahap pertama sudah cair, sudah masuk rekening,” ungkap Mirzan.
Sementara, Kajari Kepahiang Lalu Syaifudin mengemukakan jumlah dana hibah dari Pemkab Kepahiang untuk Pilkada 2020 cukup besar bahkan jauh lebih besar dari Rejang Lebong.
“Kita harap Pilkada di Kepahiang berjalan aman dan sukses, siapapun kami harap bisa menciptakan suasana yang kondusif. Harapan saya pada pendampingan, KPU benar – benar transparan menyampaikan data,” sampainya.
Hadir dalam penandatanganan nota kesepahaman ini, Sekda Kepahiang Zamzami Zubir, Ketua Bawaslu Kepahiang Rusman Sudarsono, perwakilan dari Polres Kepahiang dan Dandim.(bvc)