BengkuluVoice.com, Kepahiang – Tahun 2020 mendatang, pengadaan Barang Milik
Daerah (BMD) di lingkungan Pemkab Kepahiang diperketat. Pengadaan BMD harus menggunakan perencanaan jangka panjang.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kepahiang Damsi A mengungkapkan jika proses pengadaan BMD sebelumnya menggunakan perencanaan pengadaan saja maka tahun depan OPD pelaksana juga harus membuat perencanaan jangka pendek dan jangka panjang juga perencanaan pemeliharaan.
“Selama ini masih belum sempurna karena ada beberapa item teknis yang belum memiliki aturan secara detail. Adanya Perda 07 Tahun 2019 maka pengadaan barang lebih tertib, sinkron dan sesuai dengan RKA,” sampai Damsi pada kegiatan sosialisasi Perda Nomor 07 Tahun 2019 tentang pengelolaan BMD, di Aula Hotel Umroh Kepahiang pada Kamis (12/12/2019).
Sementara Sekda Kepahiang Zamzami Zubir menyampaikan penataan dan pengelolaan aset menentukan hasil kinerja Pemkab Kepahiang. Setiap kesalahan akan menjadi temuan saat pemeriksaan.
“Inilah tujuan dari diadakan sosilisasi, jangan sampai ada kesalahan. Terlebih lagi ini sudah akhir tahun anggaran, penataan aset indikator penting untuk kita memperoleh predikat WTP kembali, harus bisa kita pertahankan,” kata Zamzami.
Terpisah, Kabag Hukum Setdakab Kepahiang Eko Saputra menjelaskan Perda Nomor 07 Tahun 2019 tentang pengelolaan BMD disahkan di bulan Juli lalu kemudian diundangkan tepat pada 1 November.
“Perda ini mulai diterapkan tahun depan (2020), tentunya jadi pedoman bagi seluruh dinas instansi di lingkup Pemkab Kepahiang,” terangnya.(bvc)