BengkuluVoice.com, Kepahiang – Sekda Kepahiang Zamzami Zubir mengungkapkan pengelolaan aset merupakan indikator penting untuk kembali meraih predikat WTP dari BPK. Setiap kesalahan akan menjadi temuan dan dapat membuat Kepahiang gagal mempertahankan WTP.
Hal itu dikemukakan Zamzami di kegiatan sosialisasi Perda Nomor 07 Tahun 2019 tentang pengelolaan BMD yang digelar BKD Kepahiang di Aula Hotel Umroh, Kamis (12/12/2019).
Dikatakan, tujuan diadakan sosilisasi adalah untuk meminimalisir atau menghindari terjadinya kesalahan dalam penataan aset daerah.
“Sekaran ini sudah akhir tahun anggaran, penataan aset indikator penting untuk kita mempertahankan predikat WTP kembali, jangan sampai ada kesalahan,” sampai Zamzami.
Dijelaskannya, Perda Nomor 07 Tahun 2019 tentang pengelolaan BMD yang disahkan pada Juli lalu, diundangkan tepat pada 1 November. Perda diberlakukan pada 2020 mendatang.
“Diberlakukan mulai tahun depan, perda ini menjadi pedoman bagi seluruh dinas instansi,” demikian Zamzami.(bvc)