BengkuluVoice.com, Kepahiang – Lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan dari eksekutif dan legislatif disetujui untuk dibahas lebih lanjut. Untuk membahas kelima Raperda itu, DPRD memutuskan membentuk tiga panitia khusus (Pansus).
“Setelah menerima usulan anggota Pansus dari masing – masing Fraksi DPRD maka diputuskan membentuk 3 Pansus,” ungkap Ketua DPRD Kepahiang Windra Purnawan selaku pimpinan rapat paripurna, Kamis (07/11/2019).
Pansus 1 akan membahas Raperda tentang Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba. Adapun anggota Pansus 1, Bambang Asnadi, Franco Escobar, Ansori M, Haryanto, Riswanto dan Haris.
Kemudian Pansus II membahas Raperda tentang Irigasi dan Raperda tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Anggota Pansus II, RM Johanda, Maryatun, Candra, Nyimas Tika Herawati, Budi Hartono, Hamdan Sanusi, Dwi Pratiwi, Nanto Husni, Taswin Nata Diningrat.
Sedangkan Pansis III membahas Raperda tentang perubahan kedua atas Raperda tentang
RPJMD Kabupaten Kepahiang tahun 2016 – 2021 dan Raperda tentang Penyertaan Modal.
Anggota Pansus III, Joko Triono, Syaparudin, Agung Prayoga, Hendri, Okta Sinopa, Eko
Guntoro dan Wansah.(bvc)