Forkopimda Kepahiang Gelar Rapat, Ini yang Dibahas

Jajaran Forkopimda Kabupaten Kepahiang yang mengikuti rakor yang digelar di Rumah Dinas Bupati Kepahiang (Foto : Istimewa)

BengkuluVoice.com, Kepahiang – Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Kepahiang telah mengadakan rapat pada Selasa (05/11/2019). Sejumlah hal dibahas di rapat yang digelar di Rumah Dinas Bupati Kepahiang tersebut seperti soal kamtibmas, media sosial, BMA dan sedekah bumi.

Soal media sosial, Bupati Kepahiang Hidayattulah Sjahid mengemukakan tidak akan menanggapi berita di media sosial selagi tidak melanggar UU ITE. Di kesempatan ini ia menyampaikan tentang BMA yang akan diaktifkan lagi.

“Secara pribadi saya tidak akan menanggapi berita di media sosial kecuali sudah menyangkut pelanggaran UU ITE. Kemudian BMA yang mati suri akan diaktifkan lagi,” ungkap Hidayat.

Sementara, Kajari Kepahiang Lalu Syaifudin di pertemuan ini menyarankan Pemkab Kepahiang untuk melakukan patroli atau memantau berita – berita di media sosial. Soal BMA yang diaktifkan lagi, sangat diapresiasi olehnya.

“Agar supaya Kominfo mematroli media sosial, terhadap berita yang ada di media sosial. Soal BMA ini kita apresiasi dan baiknya dilakukan studi banding di Lombok,” sampai Lalu.

“Selain itu, kegiatan sedekah bumi agar dapat dikaji ulang supaya tidak menjadi pemicu perbedaan pendapat di masyarakat, unsur-unsur yang bertentangan dengan agama di sedekah bumi agar dihilangkan,” tambahnya.

Soal kamtibmas, Kapolres Kepahiang AKBP Pahala Simanjuntak mengatakan secara umum tidak ada gangguan kamtibmas yang menonjol. Selain itu menyarankan penyalaahgunaan obat dibuat aturan dalam peraturan daerah (Perda) lantaran tidak termasuk dalam UU Psikotropika.

Hadir juga di pertemuan ini, diantaranya Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang Rimdan, dari Kodim 0409 RL Kapten Aprizal, Ketua DPRD Kepahiang Windra Purnawan, Ketua MUI Rabiul Jayan, Ketua IKADI Kepahiang Gusti Santoso, Ketua FKUB dan BPN.(bvc)

. .

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *