BengkuluVoice.com, Kepahiang – Kepala Bagian Pemerintahan Umum Setda Kepahiang
Iwan Zamzam Kurniawan melalui Kasubag Otonomi dan Perangkat Daerah, Rahmat Subarkah mengatakan jabatan Kepala Desa Embong Sido akan diisi pelaksana tugas (Plt). Penunjukan Plt Kades setelah adanya usulan dari BPD (Badan Permusyawaratan Desa) setempat.
“Sehubungan jabatan kades ( Desa Embong Sido) kosong sementara maka akan ditunjuk Plt Kades, tapi penunjukan itu meski ada usulan dari BPD nya terlebih dahulu, itu sudah aturannya,” sampai Rahmat, Rabu (25/09/2019).
Baca Juga : Kades Embong Sido Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Desa
Tapi diakuinya, usulan dari BPD yang menjadi dasar untuk penunjukan Plt Kades masih belum disampaikan oleh BPD setempat.
“Sejauh ini BPD nya baru koordinasi saja, kalau usulan belum ada, yang ada itu baru surat pemberitahuan penahanan dari Polres Kepahiang,” jelasnya.
Sehubungan dengan kekosongan jabatan kepala desa yang tersandung kasus dugaan korupsi dana desa, diharapnya BPD dapat segera menyampaikan usulan Plt Kades.
“Semestinya segera disampaikan agar roda pemerintahan berjalan,” pungkasnya.(bvc)