BengkuluVoice.com, Kepahiang – Pemkab Kepahiang berencana mengubah nomenklatur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda). Rencana tersebut dikemukakan oleh Bupati Kepahiang Hidayattullah Sjahid belum lama ini.
“PDAM akan dikelola swasta, ini mengingat kondisi PDAM dan keuangan kita (Pemkab Kepahiang) yang belum memungkinkan untuk penyertaan modal. Untuk itu PDAM akan diubah statusnya menjadi Perumda,” ungkap Hidayat kepada sejumlah jurnalis.
Untuk rencana perubahan nomenklatur PDAM menjadi Perumda, Pemkab Kepahiang akan menyusun dan nantinya mengajukan rancangan peraturan daerah terkait dengan legislatif.
“Menjadikannya Perumda agar dapat dikelola secara profesional, ini upaya kita dalam menyelesaikan permasalahan di PDAM,” ujarnya.
Terkait rencana tersebut Direktur PDAM Tirta Alami Kepahiang Sudarmin mengatakan pihaknya berupaya untuk menyelesaikan persmasalahan di PDAM sebelum dikelola swasta.
“Kita siap menjalani arahan Bapak Bupati, permasalahan di PDAM masih merupakan kewajiban kita sebelum diserahkan ke swasta,” ucap Sudarmin menjawab pertanyaan jurnalis.(bvc)