BengkuluVoice.com, Kepahiang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang mengamankan dua oknum anggota LSM Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) Kepahiang, Selasa (30/07/2019) sekitar pukul 11.00 WIB. Dua oknum dari LSM LAI BPAN yang diamankan, diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah kepala desa.
Diketahui, dua oknum anggota LSM tersebut berinisial Su (45) dan Cas (40). Diciduk saat bersama empat kepala desa di sebuah rumah makan yang berada di Pasar Kepahiang Kecamatan Kepahiang. Uang berjumlah Rp 30 Juta yang diduga hasil memeras kepala desa disita tim Kejari Kepahiang sebagai barang bukti.
Kepada sejumlah jurnalis, Kajari Kepahiang Lalu Syaifudin menerangkan yang diamankan ada dua kelompok yang mana kelompok pertama oknum LSM dan kelompok kedua yang terdiri dari empat kepala desa dan seorang sekretaris desa.
“Tadi itu dilakukan OTT, yang diamankan dua kelompok (Oknum LSM dan Kades). Setelah
penyelidikan, kelompok yang kedua yakni kepala desa dan satu sekretaris desa sebagai korban yang dipaksakan, diintimidasi supaya menyerahkan uang. Oleh karena jadi korban maka kades dan sekretaris menjadi saksi, sedangkan dua orang oknum LSM kita jadikan tersangka,” sampainya.
Selain uang berjumlah Rp 30 juta, tiga unit handphone dan tas serta satu unit mobil juga diamankan sebagai barang bukti. Mobil KPDT yang digunakan oleh oknum LSM ternyata aset yang tercatat di Dinas Kominfo Kepahiang.
“Mobil yang dipakai tersangka ke sana setelah ditelusuri ternyata itu adalah aset yang tercatat di Dinas Kominfo Kabupaten Kepahiang,” demikian Lalu.(bvc)