BengkuluVoice.com, Kepahiang – Kajari Kepahiang Lalu Syaifudin melalui Kasi Pidsus
Rusydi Sastrawan menerangkan tersangka kasus dugaan korupsi dana desa di Desa Ujan Mas Bawah Kecamatan Ujan Mas belum mengembalikan uang kerugian negara. Total kerugian negara yang diduga sebelumnya mencapai Rp 300 juta.
“Untuk kerugian negara, sampai saat ini belum ada yang mengembalikan,” terang Rusydi, Selasa (28/05/2019).
Dikatakan, jika tersangka melakukan pengembalian uang kerugian negara maka dapat menjadi pertimbangan atau meringankan hukuman tersangka nantinya.
“Kalau saja dikembalikan maka jadi pertimbangan keringanan hukumannya,” ungkapnya.
Sebelumnya, keempat tersangka yang masing – masing berinisial Ba, Sa, So dan Is diduga melakukan penyelewengan dana desa tahun 2015 – 2017. Ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Kejari menemukan lebih dari dua alat bukti.(bvc)