Kejari Kepahiang Tetapkan Kades Ujan Mas Bawah Tersangka Korupsi

Kasi Pidsus Kejari Kepahiang Rusydi Sastrawan didampingi Kasi Intel Arya Marsepa dan penyidik paparkan tentang Kades Ujan Mas Bawah sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa (Foto : Dok BengkuluVoice.com)

BengkuluVoice.com, Kepahiang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang menetapkan Kepala Desa (Kades) Ujan Mas Bawah, Kecamatan Ujan Mas, yang berinisial Ba sebagai tersangka dugaan korupsi Dana Desa (DD) tahun 2015 – 2017.

Selain Ba, Sekretaris Desa (Sekdes) dengan inisial Sa dan dua bendahara desa yang masing – masing berinisial So dan Is, juga ditetapkan sebagai tersangka.

Ba bersama tiga orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut, setelah penyidik Kejari Kepahiang menemukan lebih dari dua alat bukti. Total kerugian negara yang disebabkan diduga mencapai Rp 300 Juta.

“Setelah cukup ditemukan alat bukti, ada lebih dari dua alat bukti, maka kita tetapkan mereka sebagai tersangka dan diajukan penahanan,” terang Kasi Pidsus Kejari Kepahiang Rusydi Sastrawan didampingi Kasi Intel Arya Marsepa dan penyidik, Senin (13/05/2019).

Pengusutan kasus dugaan korupsi dana desa oleh Ba bersama sekdes dan dua bendaharanya ini, Rusydi mengatakan atas laporan dari warga dan penyelidikan yang dilakukan langsung oleh pihaknya lantaran mencium adanya penyimpangan seperti mark up anggaran yang bersumber dari dana desa.

“Dugaannya mark up dan fiktif, soal modus operandi nanti saja diungkap di persidangan,” ungkapnya.

Sebelumnya, Ba sempat mengeluhkan sakit sesaat akan ditetapkan sebagai tersangka. Setelah dilakukan pemeriksaan, kondisi Ba yang diketahui sakit karena kadar gula darah yang tinggi dapat membaik.(bvc)

. .

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *