BengkuluVoice.com, Rejang Lebong – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Rejang Lebong, Gunawan Firmansyah, mengatakan penggunaan dana desa atau DD di Rejang Lebong pada 2019 ini didampingi Tim Pengawal Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D).
Pendampingan dari TP4D ini diwajibkan kepada seluruh desa terkait banyaknya permasalahan di desa – desa dalam merealisasikan DD.
“Pada tahun lalu banyak yang bermasalah, jadi untuk penggunaan DD pada tahun ini wajib didampingi TP4D Kejari, kita minta kades untuk mengajukan permohonan pendampingan,” ungkap Gunawan kepada sejumlah jurnalis belum lama ini.
Pendampingan dari TP4D nantinya, lanjut Gunawan, akan dapat mencegah permasalahan – permasalah yang pernah terjadi di desa – desa sebelumnya.
“Adanya pendampingan dari TP4D maka kades mendapat pemahaman atau petunjuk tentang penggunaan DD, permasalahan akan dapat dicegah,” kata Gunawan.
Dijelaskan, pada penggunaan dana desa di tahun sebelumnya, terdapat tiga kades yang masih menjalani pemeriksaan di kepolisian.
“Itu semua akibat tidak adanya yang memberikan pemahaman soal penggunaan dana desa,” ucapnya.(uls)