BengkuluVoice.com, Kepahiang – Tiga anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari tiga desa di Kabupaten Kepahiang mengundurkan diri. Alasan pengunduran diri dari tiga anggota BPD ini disebut karena pindah domisili dan diangkat menjadi perangkat desa.
“Ada tiga orang yang mundur dari jabatannya sebagai anggota BPD, mereka itu ada yang pindah domisili dan merangkap jabatan atau juga sebagai perangkat desa,” jelas Kabag Pemerintahan Setda Kepahiang, Iwan Zamzam Kurniawan melalui Kasubbag Otonomi Daerah, Rahmat Subarkah, Rabu (20/02/2019).
Tiga anggota BPD yang mungundurkan diri itu tepatnya dari Desa Batu Ampar Kecamatan Merigi, Desa Batu Kalung dan Desa Batu Bandung Kecamatan Muara Kemumu.
“Soal alasan ketiganya mundur tadi sudah jelas, selanjutnya tinggal pergantian dengan anggota BPD yang baru atau Pengganti Antar Waktu (PAW),” kata Rahmat.
Pengganti anggota BPD yang mengundurkan diri, lanjut Rahmat menjelaskan, masih dalam proses pemberkasan.
“Pergantian masih dalam proses, pengganti nanti menjabat hingga habis masa jabatan BPD yang lama atau hingga 2024,” demikian Rahmat.(bvc)