BengkuluVoice.com, Kepahiang – Polres Kepahiang menetapkan satu tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan anggaran PKBM Alena Smart School di Kecamatan Kepahiang. Tersangka berinisial YA (31) warga Kelurahan Kebun Beler, Kota Bengkulu.
“Bersangkutan (Inisial YA) kita tetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, bukti cukup dan menyakinkan,” terang Kapolres Kepahiang, AKBP Pahala Simanjuntak melalui Kasat Reskrim, AKP Yusiady kepada sejumlah jurnalis.
Inisial YA yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut, diketahui sebagai Ketua PKBM Alena Smart School Kepahiang. YA yang ditetapkan tersangka, langsung ditahan Satreskrim Polres Kepahiang.
Sebelumnya dikemukakan, calon tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan dana PKBM ini lebih dari satu orang. Perkara ini sendiri berawal dari OTT yang digelar Polres Kepahiang atas indikasi terjadinya pemotongan dana PIP yang diterima peserta didik PKBM terkait.(bvc)