BengkuluVoice.com, Kepahiang – Partai politik (Parpol) dalam mengajukan bakal calon
legistaltif diminta untuk memenuhi kuota 30 persen keterwakilan perempuan di setiap
daerah pemilihan (dapil). Parpol yang tidak memenuhi, akan dicoret dari keikutsertaannya
di Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019.
“Setiap dapil harus penuhi kuota keterwakilan perempuan, jadi kita tidak sekedar melihat
dari sisi nomor urut,” kata Ketua KPU Kepahiang Mirzan Pranoto Hidayat pada sosialisasi pencalonan anggota DPRD Kepahiang di Aula Umroh, Selasa (03/07/2018).
Mirzan meminta kepada pengurus parpol dapat memenuhi syarat-syarat pendaftaran
caleg dan melengkapi diperlukan termasuk surat keterangan tidak pernah dipidana kasus
korupsi, narkoba dan kejahatan seksual.
“Tidak melengkapi pasti dinyatakan tidak memenuhi syarat yang otomatis tidak dapat
menjadi peserta pemilu. Kita (Komisioner KPU Kepahiang) selalu siap diajak untuk membahas yang memang perlu dibahas terkait pencalonan ini,” sampainya.
Sementara, Komisioner KPU Divisi Teknis, Parmas/Sosialisasi, Ikrok menyampaikan agar
syarat pencalonan dapat dilengkapi dan tidak sampai terlambat disampaikan.
“Mohon kerjasamanya agar menyerahkan berkas tidak sampai terlambat, ini mengingat
biasanya ada yang menyampaikan berkas di hari terkahir,” ungkap Ikrok.
Sosialisasi pencalonan ini, Komisioner KPU Kepahiang dimulai dari Mirzan P Hidayat, Ikrok dan Supran Effendi secara bergantian menjelaskan tentang tahapan pencalonan kepada peserta sosialisasi yang terdiri dari parpol.(bvc)