BengkuluVoice.com, Kepahiang – Seorang tersangka kasus dugaan korupsi pembelian lahan TIC di Kepahiang, mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 1 Miliar, Selasa (03/07/2018) siang. Pengembalian uang kerugian negara oleh tersangka berinisial S melalui penasahat hukum dan istrinya ini merupakan yang kedua kalinya.
Sebelumnya, pengembalian uang kerugian negara dengan nilai yang sama (Rp 1 M) dilakukan pada Kamis (21/06/2018) lalu.
“Untuk kedua kalinya tersangka S melalui penasehat hukum dan istrinya melakukan pengembalian kerugian negara sebesar Rp 1 M,” ungkap Kajari Kepahiang H Lalu Syaifudin didampingi Kasi Intelijen Arya Marsefa dan Kasi Pidsus Rusyidi Sastrawan di keterangan persnya.
Seperti sebelumnya, lanjut Lalu, uang kerugian negara yang dikembalikan tersebut akan dihitung ulang pihak bank (Bank Mandiri).
“Untuk memastikan, uang itu dihitung menggunakan mesin hitung, supaya kita tidak salah,” terangnya.
Atas pengembalian itu, Lalu berharap kepada tersangka lainya untuk mengembalikan sisa kerugian sekitar Rp 1,3 M. Sedangkan total kerugian negara berdasarkan hasil audit dari BPKP Provinsi Bengkulu sebelumnya yakni Rp 3,3 M.
“Kami sangat berterima kasih kepada tersangka beserta keluarga dan penasehat hukumnya yang telah dua kali mengembalikan kerugian keuangan negara, dan tetap mengimbau kepada tersangka yang lain untuk segera mengembalikan sisa kerugian negara sekitar 1,3 Miliar, kurang lebih,” sampainya.
Pelimpahan perkara dugaan korupsi pembelian lahan TIC ini diharapkan dapat segera dilimpahkan ke pengadilan.
“Kita usahakan bulan Juli ini berkas perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan,” demikian Lalu.(bvc)