BengkuluVoice.com, Kepahiang – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Kepahiang, mengamankan empat pedagang yang sedang berjudi di sebuah warung makan di Desa Pagar Gunung, Kecamatan Kepahiang pada Minggu (06/03/2018) dini hari.
Keempat pedagang yang diamankan tersebut, berinisial Sa (21) warga Jalan Rawa Makmur, dan Jo (40) warga Jalan Sape’i, Kota Bengkulu.
Selanjutnya, inisial Hi (35) warga Rawa Makmur Kota Bengkulu, dan He (27) yang berindentitaskan warga Kota Surabaya.
“Keempat pelaku judi remi kita amankan berikut barang bukti berupa dua kotak kartu remi, uang taruhan total Rp 279 Ribu dan sebuah meja yang mereka gunakan untuk bermain judi,” terang Kapolres Kepahiang, AKBP Pahala Simanjuntak melalui Kasat Reskrim AKP Yusiady.(bvc)