BengkuluVoice.com, Lebong – Seorang pria berinisial R (40) warga Kecamatan Lebong Utara dilaporkan menyetubuhi putri kandungnya hingga hamil. R dilaporkan istrinya M (36) ke Polres Lebong pada Jumat (01/06/2018) lalu.
M melaporkan perbuatan bejat R setelah mendapat pengakuan dari putrinya, Kuncup (16) bukan nama sebenarnya. Awalnya M mencurigai kondisi fisik Kuncup yang seperti orang hamil.
“Untuk memastikan, (Kuncup) dibawa ke Puskesmas Muara Aman dan dinyatakan positif hamil. Itu diakui perbuatan bejat ayahnya,” terang Kapolres Lebong, AKBP Andree Ghama Putra melalui PS Kasat Reskrim, Iptu Teguh Ari Aji.
R yang diketahui tengah berkebun di Kecamatan Sindang Dataran Rejang Lebong,dipancing untuk pulang ke Lebong dan ditangkap saat turun dari angkutan umum pada Minggu (03/06/2018).
“R sudah diamankan, korban juga saksi-saksi lainnya sudah dimintai keterangannya, kami masih dalami kasus ini,” kata Teguh.
Hasil pemeriksaan sementara, R mengaku sudah melakukan perbuatannya sebanyak 8 kali, akibat sering menonton film porno. Perbuatan bejatnya tersebut dilakukan di kamar mandi juga kamar tidur dari Mei hingga November 2017.(bvc)