BengkuluVoice.com, Kepahiang – Pemkab Kepahiang mendapat penghargaan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI atas terbitnya Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Penghargaan “Pastika Parahita” ini diserahkan Dirjen Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Kemenkes di Jakarta, Kamis (31/05/2018).
“Kepahiang dapat penghargaan dari Kemenkes, penghargaan itu diserahkan tadi dan diterima langsung oleh Bapak Bupati Kepahiang,” sampai Plt Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kepahiang, Saprialis Gani.
Atas penghargaan yang didapat Kepahiang, Saprialis berharap perda tersebut segera diterapkan di Kepahiang.
“Perda tentang kawasan tanpa rokok ini akan segera diterapkan, seperti di kantor pemerintah dan swasta,” jelas Saprialis.
Untuk rencana penerapan perda di Kepahiang, Saprialis meminta adanya dukungan dari semua pihak.
“Kita harap semuanya mendukung, ini sudah jadi peraturan daerah yang harus kita patuhi,” singkatnya.(bvc)