BengkuluVoice.com, Lebong – Dalam rekonstruksi pembunuhan Ade Saputra (27) warga Talang Baru Kecamatan Topos, Kabupaten Lebong pada Rabu (30/05/2018), terungkap jika korban dibacok dengan parang secara membabi buta setelah jatuh tersungkur. Saat membacok, tersangka DA (41) mengaku menolehkan kepalanya ke samping kiri.
Tersangka dalam memperagakan adegan pembunuhan itu, tepatnya pada adegan ke 9. Tersangka yang menolehkan pandangannya karena takut melihat kondisi korban yang berlumuran darah.
“Tersangka setelah memastikan korbannya meninggal, sempat mencuci piring dan membiarkan korbanya terbaring berlumuran darah di halaman pondok. Dari adegan ke 4 hingga 18 yang diperagakan, ketika tersangka membacok korban dengan menggunakan sebilah parang, ” terang Kapolres Lebong AKBP Andree Ghama Putra, didampingi Kapolsek Lebong Selatan Ipda Alexander dan Kanit Reskrim Bripka Wiwin Silangit.
Terjadinya pembunuhan saat itu, ketika tersangka akan menghidupkan api untuk memasak air minum di pondoknya pada Kamis (19/04/2018) sekitar pukul 12.30 WIB. Korban yang mendekati tersangka dan niat membantu menghidupkan api, membuat tersangka kesal dan membacok bagian belakang kepala korban.
“Tersangka tersinggung karena kesal dengan korban yang mau menghidupkan api setelah di pondok, ” terangnya lagi.
Ateas perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 15 tahun.(bvc)