Perpanjang Masa Kerja Pansus Raperda, Andrian : Permintaan OPD Teknis

Ilustrasi (Foto : Istimewa)

BengkuluVoice.com, Kepahiang – Masa kerja Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) diperpanjang. Demikian hasil rapat gabungan komisi DPRD Kepahiang pada Rabu (04/04/2018).

“Masa kerja Pansus Raperda diperpanjang, selama 14 hari,” kata Waka I DPRD Kepahiang Andrian Defandra kepada jurnalis.

Perpanjangan masa kerja itu atas masukan dari anggota Pansus dan OPD terkait pembahasan Raperda sebelumnya.

“OPD teknis yang minta diperpanjang dengan ketentuan harus menyiapkan telaah atas Raperda yang diajukan,” jelasnya.(bvc)

. .

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *