Diprotes Warga, Dewan Desak Tim PBD Kepahiang Batalkan Kesepakatan

Suasana rapat dengar pendapat tentang hasil survei dan pelacakan tapal batas Kepahiang - Rejang Lebong

BengkuluVoice.com, Kepahiang – Anggota DPRD Kepahiang, Zainal, mendesak tim Penegasan Batas Daerah (PBD) Kabupaten Kepahiang untuk membuat surat pembatalan atas kesepakatan survei dan pelacakan tapal batas antara Desa Warung Pojok, Kabupaten Kepahiang dengan Desa Warung, Kabupaten Rejang Lebong yang digelar pada Rabu (14/03/2018).

Ini setelah warga Desa Warung Pojok, Kecamatan Muara Kemumu (Kepahiang), menolak keras jika titik kartometrik 14 ke titik kartometrik 15 ditarik lurus. Soal titik kartometrik yang ditarik lurus itu dijelaskan dalam berita acara kesepakatan bersama tentang batas daerah.

“Saya minta kepada tim dari Pemkab Kepahiang membuat surat tentang pembatalan atas surat kesepakatan hasil survei dan pelacakan pada tanggal 14 lalu, karena cacat hukum,” ungkap Zainal yang juga merupakan tokoh masyarakat Kecamatan Muara Kemumu pada hearing, Sabtu (24/03/2018).

Sebelumnya Zainal sempat meminta perwakilan dari tim PBD Kepahiang menjelaskan tentang kinerja dan menunjukkan surat keputusan (SK) tim PBD.

“Kami ingin tahu siapa saja orangnya di tim PBD karena sepengetahuan kami yang aktif selama ini adalah Bagian Pemerintahan Setda Kepahiang, sudah sejauh mana kerja tim ini, jangan sampai kecolongan yang nantinya sudah ada keputusan menteri yang asal mulanya dari gubernur atas hasil kesepakatan dari kedua tim,” kata Zainal.

Disisi lain, anggota DPRD Kepahiang lainnya juga meminta kejelasan dari tim PBD Kepahiang tentang hasil survei dan pelacakan tapal batas antara Kepahiang – Rejang Lebong di Desa Warung Pojok dan Kecamatan Merigi.

“Ada laporan atas nama Haryadi yang sebagian kebunnya yang masuk ke Rejang Lebong setelah ditentukan titik kartometrik 14 dan 15, mengapa bisa sampai seperti itu, dan mengapa Haryadi tidak dilibatkan. Selanjutnya di Merigi juga jadi persoalan, jangan sampai opini tidak bagus di masyarakat,” ucap Edwar Samsi.

Dari Kades Warung Pojok, Sopian Aidi mengungkapkan tentang surat kesepakatan survei dan pelacakan yang ditandatanganinya tidak sah mengingat belum distempel dan menyoalkan titik kartometrik 14 dan 15 yang ditarik lurus yang membelah wilayah desanya.

“Tanda tangan saya itu belum saya cap, itu tidak sah, dan titik kartometrik yang ditarik lurus itu melewati desa kami. Kemudian tim apa namanya kalau dari provinsi yang hadir hanya dua orang saja,” sampai Sopian.

Sejumlah pertanyaan dari anggota dewan yang hadir dalam rapat dengar pendapat (Hearing) yang dipimpin oleh Ketua Komisi 1 DPRD Kepahiang, Nurrahman Putra, dijelaskan oleh Asisten 1 Bidang Pemerintahan, H.M Taher bawah persoalan tapal batas antara Kabupaten Kepahiang – Rejang Lebong belum tuntas.

“Tim PBD Kepahiang ini dipimpin oleh bupati, dan persoalan tapal batas ini belumlah final, masih panjang, belum tuntas seluruhnya,” terang Taher yang duduk berdampingan dengan Kabag Pemerintahan Setda Kepahiang, Iwan Zamzam Kurniawan.(bvc)

. .

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *