BengkuluVoice.com, Kepahiang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepahiang mengingatkan agar calon anggota legislatif (Caleg) menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebelum dilantik.
Seperti diketahui, pelantikan caleg terpilih diselenggarakan pada Agustus mendatang.
“Kami dari KPU Kepahiang sudah menyampaikan soal LHKPN ini kepada calon dewan yang terpilih, pada penetapan lalu,” terang anggota KPU Kepahiang, Anthaka Rhamadan, Kamis (06/06/2024).
Menurutnya, penyampaian LHKPN oleh calon dewan terpilih sudah merupakan kewajiban sesuai permintaan dari KPK. Konsekuensi bagi yang tidak menyerahkan maka akan dapat ditunda dilantik bahkan tidak dilantik.
“Dewan terpilih wajib menyerahkan LHKPN, ini sudah syarat mutlak agar bisa dilantik,” tegasnya.
Dikatakan, beberapa orang caleg terpilih di Kepahiang sudah menyerahkan LHKPN ke KPU. Beberapa orang dimaksud persisnya sebanyak 3 orang.
“Hingga saat ini ada 3 orang yang sudah menyerahkan LHKPN, sudah kami terima,” ungkapnya.
Diketahui, 3 caleg terpilih yang telah menyerahkan LHKPN tersebut terdiri dari Bambang Asnadi, Anudin dan Franco Escobar.(bvc)