Raperda RP3KP Disetujui Jadi Perda oleh DPRD Kepahiang

Paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi dan pengambilan keputusan atas Raperda RP3KP Kepahiang 2020 - 2024

BengkuluVoice.com, Kepahiang – Raperda Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Pemukiman (RP3KP) Kabupaten Kepahiang tahun 2020-2040 ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Ditetapkan setelah mendapat persetujuan dari empat fraksi di DPRD Kepahiang dalam rapat paripurna yang dipimpin Waka 1 DPRD, Andrian Defandra didampingi Haryanto, Senin (28/12/2020).

Dari Fraksi Nasdem yang disampaikan Bambang Asnadi menyampaikan pembahasan raperda sesuai dengan jadwal yang ditentukan, dan Fraksi Nasdem berharap Perda RP3KP dapat segera diimplementasikan agar pembangunan pemukiman dan perumahan dapat lebih terarah dan tertata.

Selanjutnya juru bicara Fraksi Golkar GPPI dan Fraksi Kebangkitan Bangsa mengapresiasi kinerja pansus yang melakukan pembahasan secara partisipatif dengan melibatkan semua pemangku kepentingan sehingga identifikasi masalah dan penetapan strategi dapat ditetapkan.

“Dengan Perda RP3KP maka Pemkab kepahiang memiliki arah kebijakan dan tanggung jawab untuk memenuhi perumahan dan pemukiman yang layak huni bagi masyarakat,” ungkap Eko Guntoro.

Seterusnya dari Fraksi Demokrat Hati Nurani menyampaikan Raperda RP3KP bersifat preventif dan kuratif, Preventif dalam rangka mengantisipasi perubahan ataupun perkembangan kondisi penyelenggaraan sektor perumahan yang melingkupi pencegahan tumbuh dan berkembangnya perumahan kumuh, pengembangan
perumahan secara masif dan dinamis dengan penyediaan tanah, pembiayaan dan mitigasi bencana.

“Perda RP3KP jangan hanya sebatas pengajuan dana pada pemerintah pusat tetapi harus dijadikan perangkat daerah yang relevan dalam mewujudkan perumahan dan kawasan pemukiman yang efektif dan efisien,” kata Husni Nanto.

Sementara itu Bupati Kepahiang Hidayatullah Sjahid dalam sambutannya menyampaikan Raperda RP3KP yang telah selesai dibahas dan disepakati bersama menjadi perda sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan mengenai pembentukan produk hukum daerah.

“Raperda RP3KP telah disetujui menjadi peraturan daerah yang penting sebagai payung hukum dalam melaksanakan atau menjalankan pemerintahan daerah ini dengan lebih baik lagi,” ungkap Hidayat.(bvc/rls)

. .

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *