BengkuluVoice.com, Kepahiang – Tim Opsnal Satreskrim Polres Kepahiang berhasil menangkap dua orang tersangka tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) pada Rabu (31/07/2019) sekitar pukul 03.10 WIB. Dua pelaku pencurian mobil rental tersebut berinisial KW (29) dan RS (20) warga Kecamatan Singgaran Pati Kota Bengkulu.
Kapolres Kepahiang AKBP Pahala Simanjuntak melalui Kasat Reskrim AKP Yusiady menjelaskan penangkapan dua tersangka curas bermula dari informasi yang diterima sekitar pukul 01.00 WIB. Sesaat mendapatkan informasi itu anggota opsnal reskrim melakukan pengejaran terhadap tersangka yang membawa kabur mobil jenis Toyota Avanza Nopol BD 1248 AN ke arah Curup, Rejang Lebong.
“TKP di Simpang Pengadilan Negeri Kepahiang (Desa Pelangkian). Dalam pengejaran tim opsnal menghubungi Polsek Ujan Mas, dan dua tersangka yang diketahui sebagai pasangan suami istri (Pasutri) ini ditangkap di depan Polsek Ujan Mas,” terangnya.
Sedangkan pencurian mobil rental ini berawal dari korban bernama Taufik (34) warga Dusun Besar Kota Bengkulu yang dihubungi oleh tersangka untuk mengantarnya ke Lubuklinggau (Sumsel). Saat akan berangkat, tersangka RS menyerahkan uang panjar sebesar Rp 200 Ribu. Sementara biaya rental mobil disepakati sebesar Rp 750 Ribu.
Begitu sampai di Kota Lubuklinggau, kedua tersangka mengajak korban keliling kota dengan tujuan mencari temannya. Selanjutnya tersangka mengajak korban kembali ke Bengkulu hingga di TKP, korban dipukul oleh tersangka KW yang dibantu tersangka RS.
“Korban dipukul oleh KW yang duduk di bagian belakang, tapi korban berhasil membuka pintu mobil dan berlari menuju ke rumah warga. Sedangkan dua tersangka langsung pergi ke arah Curup,” demikian Yusiady.(bvc)